Minggu, 27 September 2009

BATIK TRADISIONAL


PERLINDUNGAN HAK INTELEKTUAL

MOTIF BATIK TRADISIONAL

Oleh : Eddy Sunarto

Bila kita membaca istilah mega mendung apalagi disertai istilah batik, ingatan kita akan langsung dihubungkan dengan daerah atau masyarakat Cirebon, daerah pesisir utara Jawa Barat. Memang motif ragam hias Mega Mendung ini, masyarakat umum telah mengenal dan tidak bisa pungkiri memang berasal dan milik masyarakat Cirebon. Tetapi suatu kejadian di menjelang Ramadhan dan Indul Fitri 2008 yang lalu, produsen kain di Trusmi, Cirebon kehabisan stok kain yang bercorak mega mendung, semua diborong oleh warga Malaysia. Sebenarnya motif batik mega mendung ini merupakan salah satu dari sekian motif batik tradisional yang ada di daerah Cirebon, tetapi motif batik ini yang sangat digemari oleh turis Malaysia, Jepang atau Eropa yang berkunjung ke Trusmi, Cirebon. Namun dari kejadian tersebut, timbul kekhawatiran dari salah satu pemilik UKM pembuatan sandal batik di Cirebon, dengan menyatakan "Saya sendiri tidak habis pikir mengapa banyak pedagang kain terutama dari Malaysia yang menyerbu Trusmi dan memborong kain batik motif mega mendung? Mungkin karena ada rencana Malaysia yang hendak mematenkan batik Trusmi ini. Sayang sekali".

Itulah kehawatiran salah satu kelompok masyarakat Cirebon sendiri bahkan mungkin masyarakat Jawa Barat dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu perlu kita melakukan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat baik karya individual ataupun karya dari komunitas masyarakat (kelompok).

Sebetulnya motif batik tradisional di Cirebon cukup banyak dan bervariasi, seperti Mega Mendung, Paksinaga Liman, Patran Keris, Patran Kangkung, Patran Keris, Singa Payung, Singa Barong, Banjar Balong, Ayam Alas, Sawat Penganten, Katewono, Gunung Giwur, Simbar Menjangan, Simbar Kendo, dan lain-lain. Lahirnya motif-motif batik tradisional tidak lepas dari rangkaian sejarah lahirnya perbatikan di daerah Cirebon itu sendiri. Pada waktu itu, kegiatan membatik hanya dilakukan di daerah keraton karena batik menjadi simbol status bagi keluarga sultan dan para bangsawan Cirebon. Namun, akibat terjadi peperangan dan perpecahan kekuasaan, perajin batik keraton pun akhirnya dipulangkan ke daerah masing-masing. Para perajin batik tradisional di Cirebon hingga kini tersebar di beberapa titik, yaitu di sekitar Desa Trusmi, seperti Desa Gamel, Kaliwulu, Wotgali dan Kalitengah. Salah satu sentra batik tradisional yang pesat perkembangannya hingga kini adalah di daerah Trusmi dan sekitarnya, sekitar 4 km sebelah barat dari Kota Cirebon, jalan menuju Bandung.

Memang, bila kita telusuri lahirnya seni batik di Cirebon dan mungkin di nusantara tidak terlepas dari kesejarahan penyebaran Islam di Nusantara, sekitar abad ke 17-19 M. Adapun mulai meluasnya kesenian batik ini menjadi milik rakyat Indonesia dan khususnya di P. Jawa yaitu akhir abad ke-XVIII atau awal abad ke-XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad ke-XX dan batik cap dikenal baru setelah usai Perang Dunia I atau sekitar tahun 1920. Wilayah Cirebon yang merupakan pelabuhan besar pun menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perkembangan batik. Adanya akulturasi kepercayaan, seni, dan budaya yang dibawa serta para pedagang masa lampau memberi warna baru yang kemudian melahirkan konsep batik pesisiran. Suntikan pengaruh oriental dari saudagar asal China pun tak kalah menambah semarak batik Cirebon. Mencipta motif baru, layaknya binatang burung hong (phonik), kirin maupun naga, serta penggunaan kombinasi warna yang cenderung lebih cerah.

Sifat khas dan keunikan batik-batik dari suatu daerah tidak bisa dikatakan batik yang satu lebih baik dari daerah lainnya. Keunikan motif serta corak yang dihasilkan dari batik-batik di berbagai daerah merupakan kekuatan dan kekayaan yang sangat luar biasa, khususnya bagi kebudayaan batik Indonesia termasuk di Jawa Barat. Tiap-tiap daerah memiliki desain serta motif-motif yang khas dengan penamaan motif yang menggunakan bahasa daerahnya masing-masing. Misalnya saja motif batik dari Aceh ada Pintu Aceh, Cakra Doenya, Bungong Jeumpa. Dari Riau ada Itik Pulang Petang, Kuntum Bersanding, Awan Larat dan Tabir. Batik dari Jawa diantaranya Jelaprang (Pekalongan), Sida Mukti, Sida Luhur (Solo), dll. Kekayaan desain motif-motif batik di Jawa Barat selain di Cirebon, yaitu Indramayu (Paoman), kemudian ke arah bagian barat dan selatan terdapat Kabupaten Ciamis, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut. Walaupun masih dalam satu propinsi dan kultur budaya yang sama (budaya Sunda), namun bisa kita temui adanya perbedaan motif dan ragam hias batik yang jauh berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya. Perbedaan itu dipengaruhi oleh kultur budaya dan tingkat keahlian dari para perajin batiknya. Selain itu juga bahan-bahan yang digunakan untuk membuat batik relatif sama baik dari bentuk canting, bentuk cap maupun jenis lilinnya. Namun ketika proses produksi berjalan ada kalanya kondisi unsur air tanah dengan kualitas PH yang berbeda-beda bisa mempengaruhi hasil pewarnaan akhir. Demikian pula dengan sifat kesabaran dan keuletan perajin batik di tiap-tiap daerah, juga akan bisa mempengaruhi kualitas akhir batik yang dihasilkannya.

Keragaman motif-motif batik terutama pada motif tradisional memiliki nilai-nilai budaya yang luhur yang perlu terus kita ungkap. Nilai-nilai budaya tersebut dalam bentuk intangible atau nilai-nilai tak benda, artinya nilai-nilai yang tidak bisa diraba atau dilihat, seperti pengetahuan (local genius), perilaku, bahasa, kepercayaan, mata pencaharian, sejarah, cerita rakyat, norma, hukum adat, agama, dan begitu juga ritus. Begitu saratnya nilai-nilai budaya yang menyertai sebuah karya budaya batik tradisional, karena setiap hasil karya cipta tersebut mengandung simbol-simbol budaya dari suatu komunitas masyarakat pendukungnya. Disamping nilai-niliai budaya yang bersifat intangible, dari produk budaya tersebut juga mempunyai nilai tangible yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pendukungnya, yaitu terutama para perajin batik tersebut di suatu daerah.

Tetapi yang perlu kita perhatikan, bahwa hasil karya cipta manusia berupa batik tradisional ini cenderung merupakan hasil karya suatu komunitas masyarakat tertentu dan jarang sekali hasil karya individual (perorangan). Hal ini dapat dimaklumi, bahwa masyarakat Indonesia cenderung sosial, dan para pendahulu kita setiap menciptakan suatu karya bukan untuk kepentingan dirinya sendiri tetapi suatu bentuk pengabdian kepada penguasa (raja atau sultan). Apalagi para pendahulu kita ini tidak memikirkan untuk duniawi semata. Bahkan mereka cenderung memegang teguh pada tatanan tradisional, yaitu bahwa seseorang yang ingin sukses dalam hidupnya, ia harus dapat mencapai satu kesatuan hidup atau rasa manunggal, yakni menyatukan alam makro dan alam mikro. Sehingga bentuk pengabdian bukan saja pada tuhan, manusia (termasuk penguasa) tetapi juga pada alam. Hal ini bila tercipta bentuk pengabdian akan tercipta keseimbangan, kelanggengan, keamanan dan kesejahteraan hidup yang abadi.

Sedangkan produk hukum yang ada baik di dalam negeri maupun internasional masih dalam perlindungan hasil karya intelektual yang bersifat individual (perseorangan) dan bendawi. Untuk itulah Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlindungan hasil karya intelektual yang berupa hasil karya komunitas masyarakat dan intangible (takbenda), disamping itu juga hasil karya perorangan dan tangible (bendawi). Sedangkan di tataran internasional, UNESCO dalam sidang ke-32 di Paris, 29 September-17 Oktober 2003 telah berhasil menetapkan bahwa setiap negara seharusnya melakukan perlindungan terhadap warisan budaya takbenda dengan semangat kerja sama dan saling membantu. Untuk itulah dalam upaya perlindungan hasil karya intelektual komunitas ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan produk hukum yang menjadi salah satu landasan atau payung hukum berupa Peraturan Presiden RI No. 78 Tahun 2007 tentang tentang Pengesahan Convention for The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda).

Selanjutnya pemerintah telah berhasil menyusun Rancangan Undang-undang Perlindungan Hak Karya Intelektual berupa karya komunitas masyarakat atau sebuah hasil ekspresi tradisional. Rancangan Undang-undang tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 10 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal 10 ini menjelaskan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Selanjutnya Negara memegang Hak Cipta atas foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama. Sehingga untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut bagi orang yang bukan Warga Negara Indonesia harus terlebih dahulu harus mendapat izin dari instansi yang terkait masalah tersebut yang tentunya yang ada di Indonesia.

Dengan dasar Pasal 10 inilah Pemerintah RI telah mendaftarkan wayang-wayang dari seluruh Indonesia ke UNESCO sebagai warisan dunia (world heritage) dari Indonesia. Sedang batik-batik dari seluruh nusantara (termasuk dari Cirebon dan kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat) telah diidentifikasi dalam sebuah buku untuk didaftarkan dan mendapatkan pengakuan dari UNESCO sebagai warisan dunia (world heritage) dari Indonesia, dirintis oleh Pemerintah bersama Kadin dan Yayasan Batik Indonesia. Dengan pengakuan itu, batik Indonesia tidak bisa diklaim negara lain.

Perjuangan perlindungan untuk batik tradsional ini tidak berhenti sampai di situ, Yayasan Batik Indonesia dan Depperin meluncurkan penanda batik (batik mark) ”Batik Indonesia” yang di pertegas dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/9/2007. Sertifikasi ini sekaligus sebagai langkah batik tidak bisa diklaim oleh Negara lain, tetapi hanya sebagai milik Indonesia.

Jawa Barat sendiri mulai tahun 2008 melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang berganti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) telah merintis pendataan dan pengusulannya karya intelektual benda budaya dan hasil budaya baik hasil cipta perorangan maupun kelompok, yaitu dengan membentuk suatu Tim “Gugus HAKI” Jawa Barat. Mudah-mudahan ini akan segera terwujud untuk mendapat perlindungan dan pengakuan kekayaan intelektual benda dan hasil budaya masyarakat Jawa Barat baik secara nasional maupun internasional.

Penulis, anggota Tim Gugus HAKI Jabar 2008 dan anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Jabar - Banten, Karyawan Disparbud Jabar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar